Teks Jawaban I'tikaf dianjurkan berdasarkan Al-Qur’an, Sunah dan Ijmak. Dari Kitab adalah firman-Nya Ta’ala وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ سورة البقرة 125 “Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud". QS. Al-Baqarah 125 Dan firman lainnya, “Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikafdalam mesjid.” QS. Al-Baqarah 187 Sementara dalam sunah, banyak hadits diantaranya adalah hadits Aisyah radhiallahu anha كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ رواه البخاري، رقم 2026 ومسلم، 1172 “Biasanya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam beri'tikaf pada sepuluh malam akhir Ramadan sampai Allah wafatkan. Kemudian istri-istrinya beri'tikaf setelah itu.” HR. Bukhari, no. 2026 dan Muslim, no. 1172 Sementara ijmak, telah dinukil bukan hanya seorang ulama tentang ijmak consensus dianjurkannya beri'tikaf. Seperti An-Nawawi, Ibnu Qudamah, Syaikhul Islam dan lainnya. Silahkan lihat Al-Majmu, 4/404. Al-Mughni, 4/456 dan Syarh Al-Umdah, 2/711. Syeikh Ibnu Baz rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa, 15/437 berkata, “Tidak diragukan lagi bahwa I'tikaf di masjid merupakan salah satu kebaikan. Di bulan Ramadan itu lebih utama dibandingkan di selain Ramadan. Dan ia dianjurkan di bulan Ramadan dan lainnya.” Selesai dengan ringkasan. Kedua Hukum beri'tikaf. Asal dalam beri'tikaf adalah sunnah bukan wajib. Kecuali kalau dia bernazar, maka menjadi wajib. Berdasarkan sabda Nabi sallallahua’ali wa sallam مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلا يَعْصِهِ رواه البخاري، 6696 “Barangsiapa yang bernazar untuk ketaatan kepada Allah, maka dia harus mentaati-Nya. Dan barangsiapa yang bernazar bermaksiat kepada Allah, maka jangan berbuat maksiat.” HR. Bukhari, no. 6696 Dan karena Umar radhiallahu anhu berkata, “Wahai Rasulallah, sesungguhnya sewaktu jahiliyah saya bernazar untuk beri'tikaf semalam di Masjidil Haram, maka beliau bersabda, “Tunaikan nazarmu.” HR. Bukhari, no. 6697 Ibnu Al-Munzir dalam kitab Al-Ijma' hal. 53 mengatakan, “Mereka para ulama berijmak bahwa i'tikaf adalah sunah dan tidak diwajibkan kepada manusia. Kecuali kalau seseorang mewajibkan dirinya dengan nazar, maka menjadi wajib atasnya.” Silahkan lihat kitab Fiqh Al-I'tikaf’ karangan DR. Khalid Al-Musyaiqih, hal. 31.
Semuabentuk dzikir sangat dianjurkan untuk dibaca pada saat i’tikaf. Namun lebih diutamakan dzikir yang lafaznya dari Alquran atau diriwayatkan dari sunnah Rasulullah SAW secara shahih. 4. Membaca Sholawat. Bershalawat menjadi salah satu sebab turunnya rahmat Allah tak terkecuali saat bulan Ramadan.
JAKARTA – I'tikaf atau berdiam diri di dalam masjid dengan disertai niat dan ibadah merupakan amalan sunnah yang ada di dalam ajaran Islam. Berikut informasi lengkap tentang itikaf, mulai dari pengertian, rukun, hingga hal yang membatalkannya. I'tikaf atau beritikaf adalah salah satu Sunnah yang paling sering dilaksanakan ketika bulan Ramadan. Pelaksanaan ibadan i'tikaf semakin bermakna karena dilakukan di bulan yang penuh hikmah, khususnya jika bertepatan dengan Lailatul Qadar. Pengertian Itikaf Dilansir dari Selasa 05/4/22 secara terminologi, i'tikaf adalah berdiam diri di masjid disertai dengan niat. Tujuan melaksanakan itikaf semata beribadah kepada Allah SWT, khususnya ibadah yang biasa dilakukan di dapat dilakukan setiap saat, termasuk pada waktu-waktu yang diharamkan salat. Hukum asalnya adalah sunnah, tapi bisa menjadi wajib apabila dinazarkan. Kemudian, hukumnya bisa menjadi haram bila dilakukan oleh seorang istri atau hamba sahaya tanpa izin. Hukum i'tikaf menjadi makruh bila dilakukan oleh perempuan yang bertingkah dan mengundang fitnah, meski disertai I'tikaf 1. Niat2. Berdiam diri di masjid sekurang-kurangnya selama tumaninah salat3. Berada di masjid4. orang yang syarat orang yang beritikaf adalah beragama Islam, berakal sehat, dan bebas dari hadas besar. Artinya, tidak sah itikaf dilakukan oleh orang yang tidak memenuhi syarat I'tikaf I'tikaf sendiri memiliki banyak keutamaaan. I'tikaf dianjurkan dilakukan pada saat bulan Ramadan terutama di sepuluh malam dari i'tikaf sangat besar, terlebih menjadi bagian dari upaya meraih keutamaan malam seribu malam atau Lailatul Qadar. Dalam sebuah haditsnya, Rasulullah SAW bahkan menyatakan bahwa i'tikaf di sepuluh malam terakhir bagaikan beritikaf bersama beliau.“Siapa yang ingin beri’tikaf bersamaku, maka beri’tikaflah pada sepuluh malam terakhir,” HR Ibnu Hibban.Seperti yang terdapat pada hadits tersebut, melakukan i'tikaf pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadan lebih diutamakan utama dibanding pada waktu-waktu yang lain. I'tikaf dilakukan pada periode ini demi menggapai keutamaan Lailatul Qadar yang waktunya dirahasiakan Allah SWT. Karena dirahasiakan, maka siapa pun kita harus senantiasa mengisi malam-malam Ramadan dengan berbagai amalan, baik wajib maupun sunnah, dengan tujuan agar tidak Cara I'tikafI'tikaf ada tiga macam, yaitu i’tikaf mutlak, i’tikaf terikat waktu tanpa terus-menerus, dan i’tikaf terikat waktu dan bacaan niat i'tikaf di masjid Nawaitul i’tikafa fi hadzal masjidi lillahi ta “Saya berniat i’tikaf di masjid ini karena Allah SWT.”Dalam i’tikaf mutlak, jika seseorang keluar dari masjid tanpa maksud kembali, kemudian kembali, maka ia harus berniat lagi. I’tikaf keduanya dianggap sebagai i’tikaf baru. Berbeda halnya jika ia berniat kembali, baik kembalinya ke masjid semula maupun ke masjid lain, maka niat sebelumnya tidak batal dan tidak perlu niat 9 hal yang membatalkan i’tikaf1. Berhubungan suami-istri 2. Mengeluarkan sperma 3. Mabuk yang disengaja 4. Murtad 5. Haid, selama waktu i’tikaf cukup dalam masa suci biasanya 6. Nifas 7. Keluar masjid tanpa alasan 8. Keluar masjid untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda 9. Keluar masjid disertai alasan hingga beberapa kali, padahal keluarnya karena keingingan pun di antara kesembilan perkara itu menimpa seseorang yang beri’tikaf maka batallah i’tikafnya. Maka batal pula kelangsungan dan kelanggengan i’tikaf yang terikat dengan waktu yang seseorang harus mengawalinya dari awal, meskipun i’tikaf yang telah dilakukannya bernilai pahala selama yang membatalkannya bukan murtad. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Feni Freycinetia Fitriani Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih DalamIntinyaadalah jangan terobsesi untuk melaksanakan i'tikaf, suatu perkara yang sunnah, tapi dengan menerjang larangan pemerintah atau membahayakan diri atau membahayakan orang lain. Alhamdulillah, rahmatillah 'azza wa jalla, i'tikaf sunnah saja. Semoga kita bisa bijak di dalam menyikapinya. Demikian, semoga bermanfaat.-----Sumber :Ilustrasi I'tikaf di Masjid. Oleh Drs H. Tb Syamsuri Halim, Pimpinan Majelis Dzikir Tb. Ibnu Halim dan Dosen Fakultas Muamalat STAI Azziyadah Klender Tak terasa, Ramadhan tahun ini akan segera berakhir. Saat ini adalah 10 hari akhir bulan Ramadhan, saat dimana kita diberikan kesempatan untuk mengambil keuntungan pahala yang berlipat ganda. Salah satu amalan baik yang bisa dilakukan umat Islam adalah beri’tikaf. Nah, pada tulisan berikut ini saya akan memaparkan sekilas penjelasan tentang i’tikaf. Secara syari’at, definisi i’tikaf adalah مكث مخصوص لشخص مخصوص فى مكان مخصوص بنية مخصوصة “Berdiam diri secara tertentu, bagi orang tertentu di tempat tertentu dengan niat tertentu”. BACA JUGA Zakat Fitrah, Berapa yang Harus Dikeluarkan? Bolehkah Diberikan kepada Nonmuslim? I’tikaf memiliki banyak keutamaan. Seperti yang disampaikan Rasulullah ﷺ melalui sabda beliau من مشى فى حاجة اخيه كان خيرا له من اعتكاف عشر سنين ومن اعتكف يوما ابتغاء وجه الله عزوجل جعل الله بينه وبين النار ثلاث خنادق كل خندق ابعد مما بين الخافقين رواه الطبراني, المعجم الاوسط ٧٣٢٢ و قال ايضا ” من اعتكف عشرا فى رمضان كان كحجتين وعمرتين رواه البيهقي, شعب الايمان ۳ ٤۲۵ “Barangsiapa yang berjalan di dalam membantu keperluan saudara muslimnya, maka itu lebih baik baginya dari i’tikaf sepuluh tahun lamanya. Dan barangsiapa yang beri’tikaf satu hari karena mengharap ridha Allah Swt, maka Allah menjadikan di antara dia dan api neraka jarak sejauh tiga khondaq / parit. Setiap khondaq dari khondaq lainnya jaraknya sejauh langit dan bumi,” HR. Thabrani, mu’jam Al-Awsath 7322. Nabi juga bersabda, “Barangsiapa yang beri’tikaf sepuluh hari di bulan Romadhan, maka baginya apahala dua haji dan dua umrah,” HR. Al-Baihaqi, Syu’abil Iman 3 425. BACA JUGA Lebih Utama Mana, Baca Surah Pendek atau Penggalan Ayat Setelah Al-Fatihah? Hukum I’tikaf 1. WAJIB, jika dinadzarkan; 2. SUNNAH, dan inilah hukum asalnya dan lebih dtekankan lagi di bulan Ramadhan; 3. MAKRUH, yaitu i’tikafnya perempuan yang memiliki fisik indah, sehat dan gemulai serta izin suami dan aman dari fitnah; 4. HARAM tapi sah yaitu i’tikafnya perempuan tanpa izin suami atau dengan izin suami tapi tidak aman dari fitnah. Haram dan tidak sah, yaitu i’tikafnya orang yang junub atau perempuan yang haidh. BACA JUGA Apa Hukum Kirimkan Gambar Makanan di Medsos Saat Bulan Puasa? Syarat i’tikaf 1. Niat. Yaitu dalam hati mengatakan نويت الاعتكاف في هذا المسجد لله تعالى “Saya niat i’tikaf di masjid ini karena Allah Ta’ala”. 2. Suci dari hadats besar. 3. Berakal. Jika di tengah-tengah I’tikaf dia menjadi gila, maka batal I’tikafnya. 4. Islam 5. Berdiam diri di dalam masjid minimal seukuran tuma’ninah shalat lebih sedikit sekitar 5 detik 6. Berada di dalam masjid. Maka tidak sah I’tikaf di mushalla, ribath atau pesantren. BACA JUGA Apakah Berkumur Saat Wudhu Membatalkan Puasa? Catatan Melihat hukum i’tikaf bagi perempuan adalah MAKRUH itupun jika tidak dikhawatirkan timbulnya fitnah misalnya menyebabkan laki-laki yang memandangnya syahwat atau terjadinya khalwat atau pacaran. Jika dikhawatirkan akan timbulnya fitnah, maka hukumnya menjadi haram, maka alangkah baiknya bagi perempuan terutama para gadisnya hendaknya berada di dalam rumah saja, melakukan aktifitas ibadah lainnya semisal, membaca al-quran, berdzikir, membaca buku-buku agama atau lainnya. Ini lebih utama dan lebih aman bagi mereka. BACA JUGA Niat Puasa Ramadhan Mana yang Benar, Baca “Ramadhana” atau “Ramadhani”? Sahkah i’tikaf di dalam rumah? Kemudian tak usah khawatir bagi kaum hawa yang tidak beri’tikaf di masjid, masih bisa ber’itikaf di dalam rumah dan pahalanya pun sama sebagaimana i’tikaf di dalam masjid. Ada pendapat di dalam madzhab Hanafi dan bahkan pendapat ini dinilai mu’tamad kuat dan boleh diikuti mengingat situasi dan kondisi sekarang ini bagi wanita yang keluar dari rumah sering terjadi fitnah, yaitu انه يصح الاعتكاف للمرأة فقط اذا عينت مكانا في بيتها للصلاة, وهو معتمد مذهب الامام أبي حتيفة “Sesungguhnya sah bagi perempuan saja, I’tikaf di tempat yang ia khususkan untuk sholat di dalam rumah, dan ini pendapat mu’tamad madzhab imam Abu Hanifah”. Perhatian – Bagi yang shalat Tarawih di masjid, maka ketika masuk masjid niatkanlah i’tikaf, agar merangkap pahala i’tikaf. – Bagi kaum pria yang melaksanakan shalat Jum’at, maka niatkanlah i’tikaf saat memasuki masjid, agar meraih pahalanya i’tikaf terutama di bulan Ramadhan ini. – Bagi yang lupa niat i’tikaf, maka tidaklah mengapa meniatkan i’tikaf di tengah-tengah ia melakukan shalat Tarawih namun di dalam hati tidak boleh dilafadzkan. Wallahu a’lam bish shawab, semoga bermanfaat. Sumber Kitab At-Taqrirat As-Sadidah Fil Masail Mufidah, halaman 460. Demikianlahtentang Puisi Hujan Bulan Desember , baca juga puisi akhir desember dan akhir bulan atau puisi puisi cinta motivasi hidup yang telah diterbitkan Semoga Puisi Hujan Bulan Desember dapat menghibur dan menginspirasi untuk menulis puisi kehidupan motivasi dan kata kata desember hujan dalam bentuk puisi I'tikaf artinya berdiam di dalam masjid dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah SWT. Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pada setiap bulan Ramadhan selama 10 hari yang terakhir, selalu melaksanakan i'tikaf. Bahkan secara khusus -pada tahun wafatnya-, beliau beri'tikaf pada bulan Ramadhan itu selama 20 hari, sebagaimana termaktub dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Ibu Hurairah. Pelaksanaan i 'tikaf oleh Rasulullah SAW dan para Shahabat selama 10 hari terakhir pada bulan Ramadhan itu erat kaitannya dengan Lailatul Qadar. Dalam artian, Nabi dan para shahabat beri'tikaf atau bertekun ibadah untuk berjaga-jaga ketika turun Lailatul Qadar. Sedikit pun tidak disangsikan lagi bahwa, tempat pelaksanaan i'tikaf itu adalah masjid. Namun, masalahnya adalah masjid yang mana? Sementara Rasulullah SAW melaksanakan i'tikaf di masjidnya sendiri, yakni masjid Nabawi di Madinah. Oleh sebab itulah, ada banyak pendapat mengenai dimana seharusnya i'tikaf itu dilaksanakan. Lantaran pengertian masjid tempat i 'tikaf yang ditunjukkan Al Qur'an dianggap masih relatif. Firman Allah SWTوَأنْتُمْ عَاكِفُوْنَ فِي الْمَسَاجِدِ "Sedangkan kamu beri'tikaf dalam masjid." QS Al Baqarah 2 187 Pendapat pertama; i'tikaf itu hanya dapat dilaksanakan di 3 masjid. Yakni Masjidil Haram di Makkah, Masjid Nabawi di Madinah, dan Masjidil Aqsha di Palestina. Dimana pendapat ini didasarkan pada hadits yang menjelaskan bahwa, dilarang atau tidak akan diberangkatkan kendaraan kecuali menuju 3 masjid tersebut di atas. Pendapat kedua, menyatakan; i'tikaf itu harus dilaksanakan di Masjid Jami'. Yakni masjid yang biasa digunakan untuk mendirikan shalat 5 waktu berjamaah dan ibadah Jum'at. Pendapat ini mungkin tepat, jika dikaitkan bahwa i'tikaf yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW itu di masjidnya sendiri yang termasuk dalam kategori Masjid Jami'. Menurut pendapat kami, jika kita perhatikan Al-Baqarah ayat 187 sebagaimana tersebut di atas, nampak jelas bahwa pengertian masjid yang dinyatakan itu sifatnya umum. Lantaran tidak diikuti dengan satupun nama masjid tertentu. Baik dari ketiga masjid sebagaimana pendapat di atas, maupun selain Masjid Jami'. Dengan demikian, mengacu pada lahirnya ayat ini, dapat diambil kesimpulan bahwa; i'tikaf dapat dilaksanakan di Masjid Jami' dan lainnya seperti mushalla misalnya; Walaupun memang, i'tikaf Ramadhan itu lebih baik dilaksanakan di Masjid Jami', supaya ketika harus melaksanakan kewajiban ibadah Jum'at misalnya, ia tak perlu lagi keluar dari masjid tempat i'tikafnya menuiu Masiid Jami'. Apakah yang Dikerjakan Ketika Beri'tikaf?Sesuai dengan tujuan i'tikaf yakni untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, maka orang yang sedang i'tikaf hendaknya memperbanyak amal ibadah. Misalnya, dengan cara; shalat sunnat, membaca Al-Qur'an, bertasbih, bertahmid, bertahlil, bertakbir, istighfar, shalawat Nabi, serta memperbanyak do 'a dan tafakkur. Begitu pula dapat dengan cara melakukan kebajikan lainnya, seperti; mempelajari tafsir, hadits, dan atau ilmu-ilmu agama Islam lainnya. Orang yang sedang beri'tikaf hendaknya menghindari segala hal yang tidak ada manfaatnya, baik dalam perbuatan maupun ucapan. Sabda Rasulullah SAW bersabdaمِنْ حُسْنِ إسْلَامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَالاَ يَعْنِيْهِ "Di antara kebaikan seorang Islam adalah, meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat baginya." HR. Tirmitzi dan Ibnu Majah, dari Abu Bashrah Daam konteks i'tikaf, termasuk dalam hal yang tidak bermanfaat adalah, berdiam diri dengan sia-sia. Jadi, bukan berdiam karena tafakkur. Orang yang sedang i'tikaf, wajib melaksanakan segala sesuatu yang merupakan unsur atau hakikat dari i'tikaf itu sendiri. Lantaran unsur-unsur itulah yang disebut sebagai rukun. Niat misalnya, yang wajib dilaksanakan untuk setiap ibadah, juga wajib dilaksanakan ketika i'tikaf. Karena petunjuk secara umum dalam suatu hadits telah jelas, bahwa setiap ibadah wajib disertai dengan niat. Selain itu, orang yang sedang beri'tikaf juga wajib tinggal di dalam masjid, lantaran tinggal di dalam masjid merupakan unsur penentu untuk dapat disebut i'tikaf. Orang-orang yang sedang i'tikaf juga wajib menghindarkan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkannya. Seperti, bersetubuh dan keluar dari masjid tanpa alasan yang sah. Dapatkah I'tikaf Dilaksanakan Setiap Saat? Sejauh yang kami dapat dari keterangan berbagai hadits, i'tikaf itu dilaksanakan oleh Rasulullah SAW hanya pada bulan Ramadhan. Dan walaupun pernah dilaksanakan pula olehnya pada 10 hari pertama bulan Syawal, hanya sebagai pengganti i'tikaf Rama¬dhan, yang gagallantaran satu dan lain hal. Maka boleh jadi, dengan hanya mengambil kesimpulan dari berbagai hadits yang mengungkap tentang i'tikaf Ramadhan, muncul suatu pendapat yang menyatakan bahwa, i'tikaf tidak disunnatkan secara mutlak sebagai suatu bentuk ibadah yang dapat dilaksanakan setiap saat. Pendapat ini, memang cukup beralasan. Namun menurut kami, jika kita berbicara mengenai perintah melaksanakan nadzar i'tikaf, sebagaimana perintah Rasulullah SAW kepada 'Umar bin Khattab untuk memenuhi nadzar i'tikafnya, maka di dalamnya nampak jelas terkandung pengertian bahwa i'tikaf berarti suatu bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Atau dengan kata lain, i'tikaf adalah suatu ibadah yang dapat dilaksanakan setiap waktu, jika memang kita kehendaki. Seandainya i'tikaf tidak termasuk sebagai suatu bentuk ketaatan kepada-Nya, maka tentu saja Umar bin Khattab tidak akan diperintah untuk memenuhi nadzar i'tikafnya. Sabda Rasulullah SAW مَنْ نَذَرَ أنْ يُطِيْعَ اللهَ فَلْيُطِيْعُهُ "Siapapun yang telah bematzar akan berbuat taat kepadaAllah, maka laksanakanlah natzar tersebut." HR. Bukhari Selain itu -sebagai tambahan- terdapat beberapa hadits yang menunjukkan larangan melaksanakan natzar yang tidak membawa nilai kebaikan atau ketaatan kepada Allah SWT sebagai ibadah. Dengan demikian, nampak semakin jelas bahwa i'tikaf merupakan suatu bentuk ibadah yang secara mutlak dapat dilaksanakan setiap saat, dengan mendapat pahala meskipun hanya Arwani Faishal Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Mas’ail PBNU
Katakata huruf - quotes, kata-kata bijak dan kutipan huruf yang terbaik dan terkenal: 37 ditemukan (halaman 3) Kau hanya tersenyum menatapku sambil membujuk huruf-huruf itu untuk terus i’tikaf. Lalu bait-bait menjelma udara, melintasi hari-hari yang surga. Bobby Ghosh-+ 0 Ada banyak pembicaraan tentang bagaimana tidak mungkin ada1. Dalil tentang I’tikaf yang berasal dari Alquran2. Dalil tentang I’tikaf yang berasal dari hadis3. Dalil tentang I’tikaf yang berasal dari Ijma ulama PADA sepuluh hari terakhir Ramadhan, muslim melakukan I’tikaf di masjid. Apa saja dalil tentang i’tikaf tersebut? Secara bahasa, I’tikaf berarti menetap pada sesuatu. Sedangkan secara syar’i, i’tikaf berarti menetap di masjid dengan tata cara yang khusus disertai dengan niat. Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa i’tikaf itu sunnah, bukan wajib kecuali jika seseorang mewajibkan bagi dirinya bernadzar untuk melaksanakan i’tikaf.” Al Mughni, 4/456 Berikut dalil tentang I’tikaf 1 Dalil tentang I’tikaf yang berasal dari Alquran Ilustrasi ource Quran Explorer Perintah I’tikaf kepada nabi Ibrahim dan Ismail وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ سورة البقرة 125 “Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud”. QS. Al-Baqarah 125 Larangan menganggu orang yang sedang I’tikaf “Dan firman lainnya, “Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikafdalam mesjid.” QS. Al-Baqarah 187 BACA JUGA Apa Hukum I’tikaf? 2 Dalil tentang I’tikaf yang berasal dari hadis Ilustrasi. Foto mubaadalahnews Amalan Nabi pada sepuluh hari Ramadhan Dari Abu Hurairah, ia berkata كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ عَشْرَةَ أَيَّامٍ ، فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الَّذِى قُبِضَ فِيهِ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا “Nabi shallallahu alaihi wa sallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Namun pada tahun wafatnya, Beliau beri’tikaf selama dua puluh hari”. HR Bukhari 2044 Amalan di akhir-akhir bulan Ramadhan Waktu i’tikaf yang lebih afdhol adalah di akhir-akhir ramadhan 10 hari terakhir bulan Ramadhan sebagaimana hadits Aisyah, ia berkata أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ “Nabi shallallahu alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan hingga wafatnya kemudian isteri-isteri beliau pun beri’tikaf setelah kepergian beliau.” HR. Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172 Nabi shallallahu alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir dengan tujuan untuk mendapatkan malam lailatul qadar, untuk menghilangkan dari segala kesibukan dunia, sehingga mudah bermunajat dengan Rabbnya, banyak berdo’a dan banyak berdzikir ketika itu. BACA JUGA Permasalahan Seputar I’tikaf 3 Dalil tentang I’tikaf yang berasal dari Ijma ulama Ilustrasi Seekers Guidance Terdapat pula dalil ijma tentang I’tikaf, sebagai berikut Ibnul Mundzir rahimahullah dalam kitab beliau Al Ijma’. Beliau mengatakan وأجمعوا على أن الاعتكاف لا يجب على الناس فرضا إلا أن يوجبه المرء على نفسه فيجب عليه “Ulama sepakat bahwa i’tikaf tidaklah berhukum wajib kecuali seorang yang bernadzar untuk beri’tikaf, dengan demikian dia wajib untuk menunaikannya.” Al Ijma’ hlm. 7; Asy Syamilah An Nawawi rahimahullah mengatakan فالاعتكاف سنة بالاجماع ولا يجب إلا بالنذر بالاجماع “Hukum i’tikaf adalah sunnah berdasarkan ijma dan ulama sepakat bahwa i’tikaf tidak berhukum wajib kecuali seorang yang bernadzar untuk beri’tikaf.” Al Majmu’ 6/475; Asy Syamilah Al Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah mengatakan, “I’tikaf tidaklah wajib berdasarkan ijma’ kecuali bagi seorang yang bernadzar untuk melakukan I’tikaf.” Fath al-Baari 4/271 Itulah dalil tentang I’tikaf yang menjadi dasar disyariatkannya ibadah tersebut, terutama di akhir Ramadhan. [] SUMBER RUMAYSHO ISLAMQA MUSLIM .